Logo Bloomberg Technoz

Sony sendiri awalnya mengajukan status JC kepada Kejaksaan Agung. Akan tetapi, penyidik Jampidsus kemudian menolak permohonan tersebut karena menilai tak terpenuhinya dua syarat utama JC.

Korps Adhyaksa menilai JC tak bisa diberikan kepada pelaku utama sebuah tindak pidana. JC hanya diberikan kepada pelaku pembantu yang bersedia membongkar daftar pelaku utama di kasus tersebut.

Dalam kasus korupsi MBG, penyidik menilai tak ada sosok yang lebih tinggi atau utama dalam praktik lancung tersebut selain Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony -- ketiganya juga sudah ditangkap dan ditahan. Status JC bagi Sony dianggap tak akan mengungkap apa pun.

Selain itu, jaksa juga menilai Sony tak memenuhi syarat yang kedua yaitu mengakui perbuatannya. Dalam sejumlah pemeriksaan, penyidik menilai Sony masih terus menutup sejumlah perbuatan pidananya.

Susilaningtyas sendiri memberikan isyarat LPSK punya kriteria yang sama dengan Kejaksaan Agung soal syarat pemberian status JC. Hal ini memberi sinyal pengajuan status JC Sony Sonjaya akan kembali ditolak.

"Salah satu syaratnya bukan pelaku utama," ujar dia.

(dov/frg)

No more pages