Logo Bloomberg Technoz

Jampidmil Tetapkan Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Korupsi MBG

Dovana Hasiana
30 September 2026 13:57

6 Fakta MBG Bukan Sekadar Program Gizi (Bloomberg Technoz/Asfahan)
6 Fakta MBG Bukan Sekadar Program Gizi (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan telah menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026. 

Adapun, Budi Utomo merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik itu berada di penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan. Saat ini dalam proses hukum, karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Selasa (29/09/2026).  


Pada hari ini, Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN pada 2025-2026. Berkas tersebut di antaranya Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sony Sonjaya; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung. 

Selanjutnya, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan; dan dua pihak swasta bernama Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.