KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (wep) TAG OTTOperasi Tangkap TanganKuansingKuantan SingingiKomisi Pemberantasan Korupsi No more pages ← Prev article