Rata-rata komisi saat ini juga hanya mencapai 12%. Besaran itu, kata dia, menjadikan perusahaan sebagai salah satu platform dengan skema kompetitif di pasar.
"Perusahaan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial dengan menjaga keseimbangan kepentingan mitra pengemudi dan pelanggan," kata dia.
"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua."
Adapun, kebijakan tersebut sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
(ain)
No more pages






























