“Langkah ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal," tutur Purbaya.
Selain dukungan fiskal, pemerintah juga akan menyiapkan dukungan pembiayaan sehingga MBR bisa memperoleh hunian yang layak dengan harga yang terjangkau.
“Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan," ujarnya.
Sekadar informasi, PPN DTP tahun anggaran 2026 atas penyerahan penyerahan rumah susun diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2025. Fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar khusus untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2026 hingga Desember 2026.
(mfd/ell)


























