“Isu utama dan struktural adalah disparitas harga DMO US$7/ton melawan harga ekspor US$140/ton, ini yang harus dibenahi. Bisa mengikuti model MIP seperti 2023 dengan DSI sebagai operatornya,” kata Kris ketika dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Jika DSI ditunjuk sebagai operator pemungut MIP, lanjutnya, maka anak usaha BPI Danantara itu juga disarankan membangun terminal batu bara agar pemenuhan batu bara sesuai kualitas yang dibutuhkan masing-masing sektor dapat berjalan mulus.
"Kemudian, isu utama yang kedua adalah rasionalitas kualitas batu bara yang dipasok untuk PLTU milik PLN dengan membangun coal terminal oleh DSI,” ujarnya.
Tiru Sawit
Kris juga menyarankan Kementerian ESDM mengkaji sistem DPO seperti yang diterapkan pada komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), di mana penentuan harganya mempertimbangkan biaya produksi dan distribusi.
“DPO CPO dalam penentuan harga turut mempertimbangkan biaya produksi dan distribusi, sedangkan DPO [batu bara] sejak 2018 US$70 tidak berubah,” tegasnya.
Adapun, Kementerian ESDM sempat menyatakan MIP batu bara awalnya diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang saat itu dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun, dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih, Kemenko Marves dihapuskan.
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Perpres ini menggantikan Perpres No. 68/2019.
Sejak ditiadakan, pegawai Kemenko Marves banyak dipindah ke Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara terdahulu, Julian Ambassadur Shiddiq, sempat menyatakan perpres MIP sebenarnya sudah dalam tahap finalisasi pada medio Agustus 2024. Akan tetapi, hingga kini beleid tersebut tak kunjung terbit.
Adapun, MIP dirancang untuk berfungsi sebagai pihak yang menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
Skema itu nantinya akan diterapkan ke seluruh penjualan batu bara, kecuali batu bara kokas atau metalurgi (coking coal).
Selain itu, besaran pungutan dana kompensasi batu bara akan berbeda terhadap masing-masing perusahaan, yang dilandasi oleh tiga faktor.
Pertama, rasio tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku sama untuk semua perusahaan. Kedua, selisih harga pasar dengan harga khusus batu bara, baik US$70 untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau US$90 untuk penjualan semen pupuk.
Pungutan dari MIP juga akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi perusahaan yang melakukan kewajiban DMO.
Pemerintah sendiri menetapkan harga batu bara di dalam negeri atau tidak mengacu pada harga batu bara dunia.
Ketiga, volume penjualan batu bara pada masing-masing transaksi penjualan batu bara. Besaran pungutan dana kompensasi tidak tergantung pada realisasi DMO, tetapi besaran dana kompensasi yang disalurkan kembali ke perusahaan sebesar selisih harga akan tergantung pada realisasi DMO.
Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini belum memutuskan kenaikan harga batu bara untuk program wajib pasok domestik atau DMO.
Bahlil mengatakan Kementerian ESDM masih melakukan kajian ihwal rencana revisi harga pasok domestik atau DPO tersebut.
“Tidak ada, [harga batu bara] DMO tetap. Kita masih kaji, belum ada keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).
(azr/wdh)






























