Logo Bloomberg Technoz

Saran Pakar

Di sisi lain, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyarankan harga batu bara program DMO ditetapkan tak terpaut jauh dengan harga pasar, serta dievaluasi secara rutin setiap enam bulan sekali.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menilai revisi tersebut bisa dilakukan seiring harga DMO sebesar US$70/ton untuk sektor kelistrikan tak mengalami penyesuaian sejak 2018.

“Kondisi biaya operasional tambang saat ini sudah meningkat sejak 8 tahun lalu, maka sudah seyogianya pemerintah harus mempertimbangkan untuk merevisi harga DMO sehingga perusahaan tambang juga tidak banyak mengalami kerugian akibat harus menjual produksi batu bara ke PLN dengan harga yang murah,” kata Sudirman.

Dia juga menyarankan pemerintah untuk menyusun mekanisme bagi perusahaan tambang batu bara yang tidak memiliki deposit batu bara jenis kalori medium, agar tetap dikenai kewajiban DMO ke PLN.

“Hal ini penting guna menjaga fairness untuk semua perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Sudirman menerangkan harga DMO yang ditetapkan pemerintah sebesar US$70/ton ke sektor kelistrikan merupakan acuan pada basis 6.322 kcal per kilogram, yang masuk dalam kategori batu bara jenis kalori tinggi.

Sementara itu, batu bara yang dibutuhkan pembangkit PLN merupakan batu bara kualitas menengah, dengan jenis kalori di kisaran 4.200—5.000 kcal per kilogram. Walhasil, jenis kalori medium tersebut dihargai di kisaran US$25—US$38 per ton.

Kondisi tersebut, kata Sudirman, terjadi ketika kondisi deposit batu bara Indonesia berada pada tingkat stripping ratio (SR) yang cukup tinggi, diatas SR7. Dia mengestimasi biaya penambangan tingkat SR7 ke atas sudah melebihi US$35—US$38 per ton.

“Dengan kata lain, sebenarnya penambang saat ini sudah tidak mendapatkan margin keuntungan atau rugi jika masih terus harus menyuplai batu bara produksinya ke PLN dengan harga tersebut,” tegas Sudirman.

Sekadar catatan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini belum memutuskan kenaikan harga batu bara untuk program wajib pasok domestik.

Bahlil mengatakan Kementerian ESDM masih melakukan kajian ihwal rencana revisi harga pasok domestik atau domestic price obligation (DPO) tersebut.

“Tidak ada, [harga batu bara] DMO tetap. Kita masih kaji, belum ada keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).

Dalam kesempatan berbeda, Bahlil sempat menyatakan SR atau biaya operasional penambangan batu bara sudah tinggi, yaitu menyentuh 8%—12%.

“Oh iya, untuk [batu bara] medium ini kan SR-nya sudah di 8%—12%, cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, enggak mungkin juga karena pengusaha juga kan harus jaga agar mereka tidak rugi,” kata Bahlil di Kemenko Perekonomian, Kamis (18/6/2026).

Untuk diketahui, kebijakan harga DMO batu bara khusus untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum pertama kali diterapkan sejak 1 Januari 2018.

Batas harga DMO untuk batu bara yang disuplai ke sektor kelistrikan ditetapkan senilai US$70/ton, sedangkan ke sektor industri seperti semen dan pupuk US$90/ton. Ketentuan tersebut tidak berubah selama 8 tahun terakhir.

Harga ini didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.322 kcal/kg GAR. Hingga saat ini, aturan batas atas US$70/ton ini masih terus dipertahankan melalui pembaruan regulasi, termasuk dalam Kepmen ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.

(azr/wdh)

No more pages