Logo Bloomberg Technoz

Daftar 76 Calon Paskibraka 2026 untuk HUT RI ke-81

Dovana Hasiana
22 June 2026 14:10

Anggota Paskibraka saat Kirab Bendera Pusaka dari Monas menuju Istana Merdeka di Jakarta, Kamis (17/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Anggota Paskibraka saat Kirab Bendera Pusaka dari Monas menuju Istana Merdeka di Jakarta, Kamis (17/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan 76 calon yang terpilih mewakili 38 provinsi untuk mengikuti pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat 2026.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan mereka terpilih dari 119.441 pendaftar yang mengikuti proses seleksi di seluruh Indonesia. Mereka juga terpilih dari 228 peserta dari 38 provinsi berhasil melaju hingga tahap verifikasi tingkat pusat.

“Mereka adalah generasi muda terbaik yang telah menunjukkan kapasitas, disiplin, karakter, dan semangat kebangsaan yang luar biasa," ujar Yudian dalam siaran pers, Senin (22/06/2026).


Penyelenggaraan program Paskibraka merupakan amanat negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Peraturan tersebut menggarisbawahi bahwa program Paskibraka merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menugaskan BPIP sebagai penyelenggara Program Paskibraka tingkat pusat.

Pelaksanaan Program Paskibraka berpedoman pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Peraturan tersebut mengatur seluruh tahapan pembentukan Paskibraka, mulai dari rekrutmen dan seleksi, pemusatan pendidikan dan pelatihan, hingga pengukuhan Paskibraka sebagai bagian dari proses kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.