Di sektor penyeberangan, pemerintah memberikan diskon hingga 100% berupa pembebasan tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA pada 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan utama. Kebijakan ini berlaku pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Adapun tujuh lintasan penyeberangan yang mendapat insentif tersebut meliputi Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, serta Sape–Labuan Bajo.
Sementara itu, pengguna angkutan udara juga mendapat insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan perjalanan pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Meski memberikan berbagai insentif tarif, pemerintah menegaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama masa liburan.
(ain)

























