Menurut dia, selama ini setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari. Insentif itu tetap diberikan meski sebagian SPPG belum beroperasi secara penuh atau jumlah penerima manfaatnya belum mencapai target 3.000 orang.
Melalui kebijakan terbaru tersebut, seluruh SPPG yang tidak beroperasi selama penghentian MBG dipastikan tidak akan menerima insentif. Perhitungan BGN didasarkan pada jumlah SPPG yang telah beroperasi sebanyak 27.820 unit dengan periode penghentian layanan selama 18 hari.
Selain efisiensi insentif, BGN juga melakukan refocusing penerima manfaat program. Hingga 18 Juni 2026, BGN telah mendata dan mengidentifikasi 76 sekolah di Pulau Jawa yang menjadi sasaran penyesuaian penerima manfaat dengan total 39.352 orang.
Agustina menjelaskan, secara formal Kementerian Pendidikan menetapkan masa libur sekolah berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Berbeda dengan periode Ramadan ketika MBG tetap disalurkan melalui sistem bundling, pada masa liburan kali ini BGN memilih menghentikan sepenuhnya distribusi program.
"Nah untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standarisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya," kata dia.
(dec)




























