IDI mengingatkan bahwa apabila dr Ratna dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, hal itu dapat berdampak terhadap pelayanan medis di seluruh Indonesia.
Organisasi tersebut khawatir dokter akan enggan memberikan layanan konsultasi secara on call di luar jam kerja karena takut menghadapi risiko hukum.
"Jika dr Ratna dipidana, dikhawatirkan dokter akan menolak konsul secara on call di luar jam kerja sehingga masyarakat dan pasien yang dirugikan," ujar Slamet.
*Minta Utamakan Proses Disiplin Profesi*
IDI menilai sengketa medis semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme etik dan disiplin profesi sebelum masuk ke ranah pidana.
Organisasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana yang mengatur bahwa sanksi administratif dan pembinaan harus didahulukan dibandingkan penerapan sanksi pidana.
Karena itu, IDI berharap dr Ratna dibebaskan dari tuntutan pidana. Organisasi tersebut juga meminta Majelis Disiplin Profesi (MDP) berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap dokter.
Selain itu, IDI meminta MDP lebih mengutamakan penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin profesi dan berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI sebelum menggelar persidangan disiplin.
IDI juga meminta agar saksi ahli yang dihadirkan memiliki kompetensi dan pengalaman yang setara dengan dokter yang diperiksa.
Kepada kepolisian dan kejaksaan, IDI meminta agar rekomendasi MDP tidak dijadikan satu-satunya alat bukti untuk mempidanakan dokter.
Organisasi profesi tersebut menilai penyelesaian sengketa medik seharusnya lebih mengedepankan jalur administrasi melalui mekanisme etik dan disiplin profesi, bukan melalui jalur pidana.
IDI juga meminta Menteri Kesehatan membentuk dewan pengawas MDP untuk memastikan keputusan lembaga tersebut berjalan secara adil.
Selain itu, pemerintah diminta memberikan perlindungan hukum kepada dokter yang memberikan pelayanan konsultasi secara on call di luar jam kerja.
Slamet turut mengimbau masyarakat memahami bahwa pelayanan dokter merupakan upaya maksimal berdasarkan ilmu kedokteran dan tidak dapat menjamin kesembuhan pasien.
"Pelayanan profesi dokter terhadap pasien merupakan upaya maksimal berdasarkan keilmuan kedokteran, tidak menjanjikan hasil atau menjamin kesembuhan," ujar dia.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah, Bangka Belitung.
Sebelum dirawat di rumah sakit tersebut, AR diketahui sempat berobat ke tiga fasilitas kesehatan dan ditangani oleh delapan dokter berbeda. Saat tiba di instalasi gawat darurat (IGD), pasien mengalami keluhan demam, muntah, dan lemas.
Pada saat itu, dr Ratna tidak berada di IGD dan memberikan instruksi awal melalui telepon berdasarkan dugaan awal bahwa pasien mengalami dehidrasi dan gangguan lambung.
Namun kondisi pasien memburuk dengan cepat. Hasil pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) menunjukkan adanya gangguan jantung sehingga pasien dirujuk ke dokter spesialis jantung. Meski begitu, AR meninggal dunia sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.
Keluarga pasien kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Dalam proses penyidikan, Polda Bangka Belitung meminta rekomendasi dari MDP sebagai salah satu dasar untuk melanjutkan perkara.
Hasil rekomendasi tersebut kemudian menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal. Keputusan itu memicu kritik dari sejumlah dokter dan guru besar kedokteran yang mempertanyakan dasar penetapan tersangka sebelum adanya putusan etik dan disiplin profesi yang final.
Hingga kini, proses hukum terhadap dr Ratna masih berlangsung, sementara pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh MDP juga belum selesai dilakukan.
(dec)



























