Dalam beleid terbaru, terdapat dua pasal baru yang disisipkan yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Pada intinya, saat ini penambang wajib mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM jika ingin melakukan pencampuran (blending) batu bara.
Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, penambang harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui sistem informasi.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, serta IUPK kelanjutan operasi kontrak tahap operasi produksi.
“Dalam rangka memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara, atau pemegang PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri,” bunyi Pasal 34A beleid tersebut.
Persyaratan
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa permohonan persetujuan pencampuran batu bara harus dilengkapi dokumen persetujuan RKAB penambang dan batu bara pencampur.
Lalu, salinan perjanjian atau kontrak yang meliputi perjanjian pembelian batu bara pencampur dan perjanjian penjualan batu bara hasil pencampuran.
Penambang juga wajib melampirkan dokumen hasil uji kualitas batu bara induk dan batu bara pencampur yang dilakukan oleh surveyor terdaftar.
Kemudian, penambang wajib melampirkan isian hasil simulasi spesifikasi batu bara sebelum dan sesudah pencampuran.
Dijelaskan juga bahwa permohonan tersebut bakal dievaluasi oleh Menteri ESDM, evaluasi dilakukan untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan permohonan pencampuran batu bara.
“Persetujuan pencampuran batu bara sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) diberikan sesuai dengan jangka waktu persetujuan RKAB,” bunyi Ayat (5) Pasal 34A.
Selain itu, Kementerian ESDM juga mengubah ketentuan Ayat (2) Pasal 19 terkait dengan pelaporan berkala penambang yang dilakukan setiap tiga bulan.
Kini, penambang wajib turut menyertakan laporan kegiatan pencampuran batu bara.
Perubahan juga terjadi pada Pasal 33, kini jika terjadi kesalahan administratif atau kesalahan evaluasi oleh menteri atau gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, maka menteri atau gubernur dapat melakukan perbaikan sesuai kewenangannya.
Ditegaskan juga bakal terdapat Kepmen tambahan untuk mengatur pedoman permohonan, evaluasi, dan persetujuan pencampuran batu bara.
Adapun, beleid yang diteken Bahlil tersebut ditetapkan pada 8 Juni 2026 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni mulai 12 Juni 2026.
Amankan Pasokan
Sebelumnya, Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) menilai penguatan fasilitas pencampuran jenis batu bara berbeda atau coal blending menjadi solusi jangka panjang untuk mengamankan stok batu bara, khususnya guna memenuhi kewajiban DMO.
Hal ini sekaligus menjawab pernyataan Kementerian ESDM bahwa target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 akan dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton, lebih rendah dari target tahun lalu sebanyak 735 juta ton.
Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan upaya pengamanan DMO tidak cukup hanya mengandalkan pengaturan volume produksi, tetapi juga perlu memperhatikan sebaran dan kualitas batu bara nasional.
"Untuk memperkuat DMO, khususnya dalam mengamankan pasokan batu bara di dalam negeri, perlu diperkuat dengan coal blending," jelas Singgih saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, pembangunan fasilitas coal blending tersebut dapat melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai sumber pendanaan.
Apalagi, menurutnya, selain berpotensi memberikan keuntungan, langkah tersebut dinilai mampu mengoptimalkan cadangan batu bara.
"Bujet pembangunan coal blending, bisa saja dibangun Danantara. Mengingat selain mendapatkan keuntungan, mengoptimalkan cadangan batu bara dan sekaligus menjaga keamanan pasokan batu bara nasional," kata Singgih.
Singgih juga menambahkan peran Danantara dalam pengembangan coal blending juga dapat menjadi perpanjangan visi Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Untuk itu, dia menilai penetapan RKAB pertambangan selama tiga tahun lebih tepat dibandingkan dengan skema tahunan.
Dengan memahami kondisi industri pertambangan, kebutuhan energi nasional, serta peta pasar ekspor, pemerintah dinilai dapat menyusun RKAB tiga tahunan yang tetap fleksibel melalui evaluasi setiap tahun.
"Dengan pelaku usaha pertambangan sebanyak 963, sangat tidak mudah mengelola RKAB dalam tahunan," tuturnya.
(wdh)




























