Pemerintah menilai penyesuaian harga obat komersial masih dapat ditoleransi selama berada dalam batas yang wajar.
Kenaikan sekitar 10% hingga 20% dinilai masih masuk akal karena mempertimbangkan biaya bahan baku impor serta dinamika pasar global.
"Sepuluh sampai 20% itu masih masuk akal, tetapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegasnya.
Kemenkes juga mengingatkan industri farmasi agar tidak memanfaatkan pelemahan rupiah sebagai alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan.
Pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan masyarakat tetap memperoleh akses obat dengan harga yang terjangkau.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan pelaku industri farmasi terkait penyesuaian harga obat.
Berdasarkan hasil pembahasan, kenaikan harga obat komersial dibatasi maksimal 20%, sementara sebagian produk hanya mengalami penyesuaian sekitar 5% hingga 10%.
"Paling tinggi 20%. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5% atau 10%, tetapi tidak boleh lebih dari 20%," jelas Rizka.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan kurs dolar yang masih tinggi, pemerintah memastikan pasokan serta harga obat dalam program BPJS Kesehatan tetap terjaga.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan akses terhadap obat-obatan yang dibutuhkan dan layanan kesehatan tetap berjalan optimal.
Langkah BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak kenaikan harga obat di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga ketersediaan obat sekaligus menekan potensi lonjakan harga di pasaran.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan bagi industri farmasi agar dapat beradaptasi dengan kenaikan biaya produksi yang dipicu oleh fluktuasi nilai tukar dan harga bahan baku.
“Mempermudah perubahan kemasan serta memberikan fleksibilitas dalam pengadaan bahan baku, misalnya memungkinkan perusahaan beralih dari pemasok di satu negara ke pemasok di negara lain. Kebijakan-kebijakan tersebut telah ditetapkan dan diharapkan dapat menekan atau setidaknya menstabilkan harga obat,” kata Taruna di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
(dec/wdh)




























