Beberapa yang sudah terungkap adalah PT Toshida Indonesia (THSI) yang berujung pada penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang memberikan sejumlah uang kepada Hery. Saat ini Hery dan Laode menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Hery menerima uang dan hadiah hingga Rp1,5 miliar usai menerbitkan LHP Ombudsman yang menggugurkan keputusan Kementerian Kehutanan yang menghukum PT Toshida Indonesia untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan sebesar Rp130 miliar.
Secara keseluruhan, Hery menerima uang sebesar Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI) Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang; uang sebesar Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.
"Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Ardito Muwardi kepada awak media, Kamis (11/06/2026).
Hery juga diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Dalam perkara ini, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang membuktikan adanya pemberian suap kepada Hery yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman 2021-2026 dari beberapa perusahaan pertambangan.
(dov/frg)

























