Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Bisman menilai jika kebijakan tersebut dijalankan secara baik, maka berpotensi membantu industri smelter RKEF, sebab bisa menaikkan posisi tawar Indonesia dalam penjualan feronikel.

“Kalau [kebijakan ekspor FeNi via PT DSI] ini bagus pengelolaannya bisa jadi sarana menjaga stabilitas harga feronikel,” ungkapnya.

Untuk itu, Bisman menegaskan dampak buruk–positif dari kebijakan tersebut bakal ditentukan oleh tata kelola dan kemampuan DSI dalam menjalankan kebijakan ekspor satu pintu tersebut.

“Jadi memang kebijakan ekspor lewat DSI ini bisa baik atau bisa juga justru melemahkan, ini sangat bergantung tata kelola dan kemampuan DSI menjaga daya saing industri,” tegas Bisman.

Adapun, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengungkapkan harga nikel di London Metal Exchange (LME) maupun Shanghai Metals Market (SMM) memang sedang mengalami kenaikan, salah satunya dipengaruhi pemangkasan produksi Indonesia dan revisi formula harga patokan mineral (HPM) nikel.

Akan tetapi, FINI menegaskan saat ini industri smelter nikel sedang memikul beban berganda dari kenaikan biaya energi dan kenaikan harga bijih nikel gegara formula HPM baru tersebut.

“Jadi kita harus melihatnya itu secara holistik, tidak hanya dari kenaikan harga komoditas yang mana itu lebih dipicu karena sentimen sesaat dan juga dipicu karena adanya kekurangan pasokan, tetapi tidak melihat isu secara keseluruhan dari sisi biaya produksi,” kata Arif kepada Bloomberg Technoz, di sela Indonesia Critical Mineral Conference, medio pekan lalu.

Arif menuturkan smelter RKEF memikul kenaikan biaya energi dari melonjaknya harga solar industri dan harga batu bara.

Terlebih, formula HPM baru yang mengkerek harga bijih nikel telah menambah biaya operasional hingga US$600/ton.

“Kemudian juga dari energi, biaya energi. Biaya energi ini  apalagi kalau teknologi pirometalurgi itu kan membutuhkan tidak hanya bahan bakar minyak bumi ya, tetapi juga batu bara untuk PLTU-PLTU. Nah itu kan mengalami kenaikan,” ujar Arif.

Daftar paduan besi yang diatur ekspornya melalui BUMN, termasuk feronikel./dok. Kemendag

Berdasarkan materi Kementerian Perdagangan, produk olahan besi berupa feronikel (FeNi) menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk dilakukan ekspor satu pintu tersebut.

Dijelaskan bahwa feronikel yang masuk dalam pos tarif HS 72.02.60.00 dalam melakukan ekspor tetap wajib memiliki laporan surveyor atau dokumen pelengkap pabean.

Produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan (lumps) dan bentuk batangan (ingot) dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.

Pada tahun lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi feronikel Indonesia mencapai 579.430 ton. Sementara tahun ini, target produksinya mencapai 540.400 ton.

Secara umum, kapasitas terpasang smelter pirometalurgi berteknologi RKEF yang turut memproduksi feronikel tercatat sebesar 2,3 juta ton nikel per tahun.

(azr/wdh)

No more pages