Logo Bloomberg Technoz

Direktur PT Zubay Mining Muhammad Emil menyatakan kenaikan harga solar industri bervariasi; ditentukan oleh pemasok, lokasi tambang, volume pembelian, serta skema kontrak.

“Sehingga cukup memberikan tekanan terhadap biaya operasional tambang, terutama untuk kegiatan hauling dan konsumsi solar alat berat yang konsumsi BBM-nya tinggi,” kata Emil.

Pompa bahan bakar soalr atau diesel di SPBU Exxon./Bloomberg-Alex Wroblewski

Lantas, apa itu solar industri?

Berdasarkan keterangan di situs PT Pertamina Patra Niaga (PPN), terdapat tiga jenis solar industri yang ditawarkan perseroan a.l. marine fuel oil (MFO), marine diesel fuel (MFD), dan solar industri jenis high speed diesel (HSD).

Solar industri jenis HSD merupakan bahan bakar jenis solar yang digunakan untuk berbagai macam jenis mesin, khususnya di sektor industri.

HSD biasanya digunakan untuk mesin dengan kecepatan tinggi, seperti pada mesin genset, beberapa mesin kapal laut, alat berat, mesin kereta api, dan mesin jenis diesel lainnya yang mempunyai kecepatan lebih dari 1000 RPM.

Terdapat beberapa jenis HSD yang dijual oleh Pertamina, antara lain; Biosolar, Pertamina Dex (go PPM dan 10 PPM), High Sulfur Fuel Oil (HSFO), dan Hydrogenated Vegetable Oil (HVO).

Di Indonesia, pelaku usaha pertambangan banyak yang menggunakan Biosolar untuk kebutuhan tambangnya. Solar industri tersebut saat ini dicampur dengan 40% fatty acid methyl ester (FAME) atau B40, sesuai aturan pemerintah.

Biosolar B40 memiliki angka setana 51 dengan kandungan sulfur maksimal 0,2% m/m hingga 0,0055% m/m (setara dengan 50 ppm).

Salah satu perbedaan solar industri dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis diesel umum adalah mekanisme pembeliannya. Selain dapat dibeli melalui Pertamina, terdapat agen distributor yang menyalurkan solar industri ke daerah pertambangan.

Pembelian BBM industri umumnya memiliki volume minimal, biasanya mulai dari 1.000 liter. Harga yang ditawarkan juga berbeda-beda, ditentukan oleh pemasok, lokasi tambang, volume pembelian, serta skema kontrak.

Di Pertamina, pembeliannya juga berbeda dengan BBM umum yang bisa didapatkan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Perusahaan dapat membeli solar industri melalui layanan Pertamina One Solution.

Pertamina menawarkan sejumlah layanan untuk pembelian solar industri. Pertama, sistem penyerahan BBM dari Pertamina Patra Niaga kepada pembeli di terminal atau titik penyerahan milik Pertamina Patra Niaga.

Sistem yang disebut dengan LOCO tersebut mengharuskan pembeli menanggung biaya pengiriman ke lokasi penyerahan.

Kedua, FRANCO atau sistem penyerahan BBM dari Pertamina ke pembeli di lokasi penyerahan yang ditetapkan pembeli. Biaya pengiriman BBM ke lokasi penyerahan ditanggung oleh Pertamina.

Ketiga, Vendor Held Stock (VHS). Yaitu, layanan manajemen pengelolaan bahan bakar meliputi pengiriman, penyimpanan, penyaluran bahan bakar, serta pemeliharaan sarana penyimpanan bahan bakar yang tersedia di lokasi pembeli. Pertamina juga akan menanggung penurunan volume BBM jika terjadi.

Keempat, Fuel Management System (FMS). Yakni, layanan manajemen pengelolaan bahan bakar yang meliputi pengiriman, penyimpanan, penyaluran bahan bakar ke unit peralatan pembeli, serta pemeliharaan sarana penyimpanan.

Pada layanan FMS, semua peralatan dan infrastruktur disediakan oleh Pertamina Patra Niaga.

Berdasarkan data salah satu penyalur BBM industri PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yakni PT Global Nararya Multitrading (GNM), harga solar industri pada awal bulan ini mengalami kenaikan sekitar Rp100/liter untuk seluruh area.

Untuk area 1 yakni Sumatra, Jawa, Bali, dan Madura, harga solar industri HSD B40 pada 1—14 Juni 2026 tercatat sebesar Rp25.850/liter atau naik Rp100 dibandingkan dengan harga 15—31 Mei 2026 sebesar Rp25.750/liter.

Untuk area 2 yakni Kalimantan, harga solar industri dibanderol sebesar Rp25.950/liter atau naik Rp100 dari harga periode sebelumnya sebesar Rp25.850/liter.

Untuk area 3 yakni Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB), harga solar industri dijual seharga Rp26.050/liter atau naik Rp100 dari harga periode sebelumnya sebesar Rp25.950/liter.

Untuk area 4 yakni Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, harga solar industri dibanderol sebesar Rp26.200 atau naik Rp100 dari harga periode sebelumnya sebesar Rp26.100/liter.

Harga keekonomian tersebut belum termasuk biaya perpajakan, yakni pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan pajak penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

(azr/wdh)

No more pages