Kemudian, tugas LPS ialah merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, melaksanakan penjaminan simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis, melaksanakan program penjaminan polis.
Selain itu merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan, persiapan tindakan resolusi bank, persiapan likuidasi.
(red)
No more pages































