Lowongan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026: Syarat & Cara Daftar
Referensi
08 June 2026 14:56

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Rakyat 2026 mulai 8 Juni 2026. Sebanyak 3.053 formasi tersedia untuk berbagai bidang studi, mulai dari bahasa, ilmu sosial, matematika, hingga ilmu pengetahuan alam.
Rekrutmen ini ditujukan untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru, baik yang belum terdaftar maupun yang telah tercatat sebagai guru non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi calon pelamar yang berminat mengikuti seleksi, terdapat sejumlah persyaratan, dokumen, serta tahapan tes yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran.
Syarat Umum PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Pelamar wajib memenuhi sejumlah ketentuan umum yang telah ditetapkan, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.
-
Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.
-
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat maupun hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
-
Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri.
-
Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
-
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV.
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Persyaratan Khusus yang Harus Dipenuhi
Selain syarat umum, peserta juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, yaitu:
-
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
-
Bersedia tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat tempat bertugas.
-
Guru yang bekerja di satuan pendidikan pemerintah daerah wajib melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari pejabat administrator bidang kepegawaian.
-
Guru yang bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat wajib melampirkan surat izin dari ketua yayasan.































