“Klien kami terus menggunakan hak-hak hukumnya melalui pengadilan Singapura, dan kami sedang menyiapkan pengajuan tertulis yang komprehensif untuk persidangan mendatang,” ujarnya.
“Kami akan terus menuntut kepatuhan yang ketat terhadap seluruh ketentuan hukum dan prosedur ekstradisi yang berlaku di Singapura.”
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan Paulus Tannos makin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung. Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan.
“Sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK,” ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (05/06/2026).
(dov/frg)


























