Logo Bloomberg Technoz

Sri menambahkan, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, pelindungan terhadap diberikan berdasarkan penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dari Mama Yasinta. Dalam hal ini, pihak terlapor adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum dan sutradara film Pesta Babi Dandhy Dwi Laksono me Polda Metro Jaya. 

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

“Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan atau pengambilan data pribadi, ini masih didalami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.

(dov/frg)

No more pages