Djaka menjelaskan bahwa lembaganya sudah menerbitkan Surat Penetapan Pabean dengan nilai Rp97,49 miliar. Rinciannya, komponen tagihan terbesar berupa denda mencapau Rp78,5 miliar. Sisanya berupa tagihan lain bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
(lav)
No more pages



























