Selain itu, liquidity coverage ratio (LCR) industri perbankan mencapai 192,37%, jauh di atas ketentuan minimum sehingga dinilai masih memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek.
Sementara itu, di tengah tekanan pelemahan rupiah, OJK menilai eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar masih relatif terbatas. Hal itu tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) industri perbankan yang hanya sebesar 1,63% pada April 2026, jauh di bawah batas maksimum regulator sebesar 20% dari modal bank.
“Meski demikian, pelemahan rupiah yang berlangsung dalam jangka panjang tetap perlu diwaspadai karena berpotensi menekan kemampuan bayar debitur yang memiliki kewajiban dalam valuta asing dan pada akhirnya meningkatkan risiko kredit,” ujar Dian.
Lebih lanjut, sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kepercayaan publik, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Isu bank rush atau money rush sempat menjadi perbincangan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir seiring pelemahan rupiah dan tekanan yang terjadi di pasar keuangan domestik. Fenomena ini disebut dapat menimbulkan tekanan likuiditas terhadap perbankan dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
(cpa/ell)





























