Logo Bloomberg Technoz

Konstruksi perkara bermula pada 6 Januari 2025. Kala itu, pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional. Hal ini dilakukan dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah. Total anggaran MBG adalah sebesar Rp85,27 triliun pada 2025  dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jaksa mengatakan program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Padahal, mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. 

Namun, mereka tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. Dalam hal ini, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dimiliki oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk dan mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari.

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, para tersangka dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN dilakukan secara melawan hukum dengan melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. 

(dov/ell)

No more pages