Untuk diketahui, target ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan hitung-hitungan Kementerian ESDM, potensi tambahan produksi siap jual atau lifting minyak yang berasal dari sumur rakyat bisa mencapai minimal 15.000 bph.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan sumur minyak rakyat yang sudah ada saat ini, dapat berproduksi sambil melakukan perbaikan sesuai good engineering practice. Perbaikan dilakukan pada periode penanganan sementara selama empat tahun.
Yuliot menyebut produksi minyak yang dihasilkan oleh sumur rakyat wajib dijual kepada perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Jadi untuk masyarakat itu justru 80% harga ICP itu dibayarkan kepada masyarakat, di mana 20% dari harga ICP merupakan pengolahan dan juga merupakan bagian pendapatan yang diterima oleh perusahaan KKKS,” ujarnya dalam konferensi pers Permen No. 14/2025 di Kementerian ESDM, Selasa (1/7/2025).
Bagi mitra yang mengelola minyak tersebut, kata dia, tidak boleh ada tambahan sumur minyak tertentu. Jika ada, maka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) akan bertindak.
Di sisi lain, pemerintah akan membentuk tim gabungan lintas kementerian terkait dengan pembinaan koperasi dan UMKM dengan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan terhadap BUMD yang bersangkutan.
Selain itu, Yuliot mengatakan KKKS bisa menjadi pembina untuk BUMD, koperasi, dan UMKM yang berada di wilayah atau di luar wilayah kerja migas (WK) mereka.
Beleid itu juga mengamanatkan inventarisasi sumur minyak masyarakat dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala SKK Migas/BPMA, kontraktor, dan tim gabungan.
Kemudian penetapan hasil inventarisasi dilakukan oleh tim gabungan, selanjutnya gubernur menunjuk BUMD/Koperasi/UMKM berdasarkan usulan bupati/wali kota (1 BUMD/1 koperasi/ 1 UMKM dalam 1 kabupaten/kota).
Lalu BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama KKKS untuk dievaluasi sesuai persyaratan.
Selanjutnya, KKKS mengajukan permohonan persetujuan ke menteri melalui SKK/BPMA. Langkah terakhir menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan.
(smr/ros)




























