Di Wilayah I yang meliputi Pulau Sumatra, terdapat 5.968 SPPG yang telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, 758 SPPG pernah disuspend. Saat ini masih ada 148 SPPG yang belum kembali beroperasi, terdiri dari 10 SPPG yang terkena suspend akibat kejadian menonjol dan 138 SPPG karena masalah infrastruktur, tata kelola organisasi, serta mutu gizi. Sebanyak 610 SPPG lainnya telah diizinkan beroperasi kembali.
Sementara itu, di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa, terdapat 16.594 SPPG yang beroperasi. Sebanyak 3.466 SPPG pernah disuspend, dengan 1.666 unit masih berstatus suspend hingga kini. Dari jumlah tersebut, 61 SPPG dikenai sanksi akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 lainnya karena persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Adapun 1.800 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan.
Untuk Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, tercatat 4.646 SPPG telah beroperasi. Sebanyak 3.959 SPPG pernah disuspend, dengan 399 unit masih dalam status suspend. Rinciannya, 25 SPPG terkena sanksi akibat kejadian menonjol dan 374 lainnya karena masalah infrastruktur, tata kelola, serta mutu gizi. Sebanyak 3.559 SPPG telah kembali menjalankan operasionalnya.
Alasan Disuspend
Nanik menjelaskan, terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dikenai sanksi suspend. Di antaranya, apabila menu yang diproduksi menimbulkan kejadian seperti gangguan pencernaan, diare, atau muntah-muntah pada penerima manfaat.
"Sanksi juga dapat diberikan jika menu yang disajikan tidak sesuai dengan anggaran bahan baku yang telah ditetapkan, yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, maupun apabila ditemukan praktik mark up harga bahan baku,"katanya.
Selain itu, ketidaksesuaian bangunan SPPG dengan petunjuk teknis juga menjadi alasan pemberian sanksi. SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau tidak menyediakan mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan juga berpotensi disuspend.
BGN juga mencatat sejumlah pelanggaran lain yang dapat berujung pada penghentian operasional sementara, seperti tidak tersedianya peralatan dapur sesuai standar, buruknya tata kelola manajemen, konflik antara mitra dan yayasan, hingga jumlah pemasok bahan baku yang kurang dari 15 pihak.
Lebih lanjut, Nanik mengatakan jumlah SPPG yang disuspend masih berpotensi bertambah. Pasalnya, BGN kini mewajibkan setiap SPPG mendistribusikan program MBG kepada minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," ujar Nanik yang juga menjabat Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG.
(dec)































