"Segmen pasar tersebut merupakan segmen yang tidak memenuhi syarat untuk GEIS, sesuai dengan ketentuan perlakuan indeks Indonesia dalam index review Juni 2026," tulis FTSE Russell dalam pengumumannya, dikutip Selasa (2/6/2026).
Penyedia indeks global itu juga menyampaikan bahwa perubahan hasil tinjauan kuartalan akan mulai berlaku pada 22 Juni 2026 mendatang, atau setelah penutupan perdagangan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Penyesuaian komposisi indeks tersebut merupakan bagian dari tinjauan berkala FTSE Russell terhadap konstituen indeks global yang menjadi acuan bagi berbagai investor institusi dan manajer investasi internasional.
Sebelumnya, FTSE turut mendepak saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dari segmen large cap lantaran pertimbangan high shareholding concentration.
Sementara itu, FTSE turut mengeluarkan saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL) dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) dari indeks lantaran gagal memenuhi free float dan surveillance screening.
Sejak keputusan FTSE Russell pada Februari lalu, Indonesia dinilai sudah menerapkan berbagai langkah untuk memperkuat transparansi di pasar modal, termasuk pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1%, publikasi High Shareholding Concentration (HSC), dan klasifikasi pelaporan kepada investor.
Lebih lanjut, FTSE Russell akan terus melakukan pembaruan peringkat indeks, kenaikan free-float, dan tambahan perusahaan terbuka melalui IPO setidaknya sampai review indeks September 2026 untuk memperpanjang periode observasi dan pemantauan.
(cpa/naw)





























