Logo Bloomberg Technoz

"Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau underinvoicing. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya. 

Setyo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi. Menurutnya, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.

Kejagung juga Buka Penyidikan

Pada saat yang sama, Kejaksaan Agung memberikan konfirmasi telah memulai penyidikan dugaan korupsi manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) oleh 10 perusahaan sawit besar di Indonesia. 

Korps Adhyaksa juga membenarkan penyidikan tersebut sama dengan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal dugaan praktik transfer pricing atau penentuan harga CPO yang memanipulai perolehan omzet menjadi lebih kecil. Sehingga, kewajiban pajak atau penerimaan pajak dari kegiatan ekspor tersebut pun lebih rendah dari seharusnya.

"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan," kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Senin (25/05/2026).

10 Perusahaan Sawit

Sebelumnya, berdasarkan data yang diterima Bloomberg Technoz, Kemenkeu menemukan 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan transfer pricing untuk mengurangi kewajiban pajak ekspor. Bahkan, Kemenkeu mencatat praktik ini menyebabkan selisih harga mencapai US$84 juta atau setara Rp1,48 triliun.

Sejumlah perusahaan yang diselidiki Kementerian Keuangan itu di antaranya PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan hingga PT Energi Unggul Persada yang tergabung ke dalam grup usaha Wilmar.

Selanjutnya, ada PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati yang tergabung ke dalam grup usaha Royal Golden Eagle. Lalu, Musim Mas dan PT Intibenua Perkasatama.

Pemeriksaan tranfer pricing lainnya turut menyasar ke Grup Sinar Mas di antaranya Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa dan PT Ivo Mas Tunggal.

Bloomberg Technoz telah mencoba meminta konfirmasi sejumlah perwakilan perusahaan yang kabarnya tengah diselidiki Kemenkeu. Permohonan konfirmasi juga diajukan lewat surat elektronik ke kantor induk di Singapura. Namun, hingga berita diunggah, permohonan tersebut belum mendapatkan respons.

Sementara, Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas Ernest Gunawan mengatakan dia tidak mengetahui perihal pemeriksaan transfer pricing yang tengah dilakukan Kementerian Keuangan terhadap grup usahanya.

“Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan,” kata Ernest saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

(dov/ros)

No more pages