Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan dokumen riset tersebut, hanya PKS yang tercatat sebagai satu-satunya dari 18 partai politik peserta Pileg 2024 yang memenuhi ketentuan afirmasi pencalonan 30% perempuan di 84 dapil. Hal ini menunjukkan, keterwakilan perempuan oleh partai politik tidak merata di seluruh dapil; atau hanya dipusatkan pada dapil-dapil tertentu.

PKB menjadi partai paling banyak tak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan pada tingkat dapil. Partai Besutan Muhaimin Iskandar tersebut tercatat tak memenuhi ketentuan syarat tersebut pada 29 dari 84 dapil atau setara 34,52%. 

Posisi berikutnya PDIP dengan catatan tak memenuhi batas minimal pada 26 dapil (30,95%); Partai Demokrat pada 24 dapil (28,57%); serta Partai Gerindra dan Partai Golkar pada 22 dapil (26,19%). 

PKN tercatat tak mengajukan caleg perempuan sebanyak 30% pada 21 dapil (25%); Partai Gelora pada 19 dapil (22,62%); Partai Nasdem dan PAN pada 17 dapil (20,24%); PBB pada 16 dapil (19,05%); Partai Hanura pada 13 dapil (15,48%); serta PPP pada 12 dapil (14,29%).

Selain itu, Partai Garuda tercatat tak memenuhi syarat pada sembilan dapil atau setara 10,17% dari total dapil; Partai Buruh pada enam dapil (7,14%); Perindo dan Partai Ummat pada lima dapil (5,95%); dan PSI pada empat dapil (4,76%).

Parpol Tak Penuhi Syarat akan Dicoret

Batas minimal keterwakilan perempuan pada pesta demokrasi kembali mencuat usai Mahkamah Konstitusi mengetok putusan pada perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU pusat dan daerah untuk mencoret setiap partai politik yang tak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan.

Bahkan, dalam pertimbangan, MK menetapkan batas keterwakilan perempuan tersebut bukan secara akumulatif. Namun, diverifikasi pada daftar tiap calon di dapil. Sehingga, keterwakilan perempuan sebesar 30% merata dari tingkat dapil hingga nasional. 

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan’,” kata Ketua MK Suhartoyo.

(dov/frg)

No more pages