Logo Bloomberg Technoz

Kemudian ada South Block A yang diminati oleh BUMD Aceh, PT PEMA, dan satu blok lainnya yang mulai melalui tahap joint study, Blok Meuseuraya, diminati oleh PT Putra Indo Manunggal.

Meski keempatnya dalam tahap joint study, namun BPMA menargetkan dua blok dapat masuk tahap kontrak Production Sharing Contract (PSC) tahun ini, sedangkan dua blok lainnya menyusul pada awal 2027.

Karena keempat blok tersebut merupakan blok terminasi eksplorasi, BPMA berharap proses joint study dapat dipercepat. Jogmec misalnya, mereka sudah mulai proses joint study sejak Maret lalu, sehingga ditargetkan sekitar November bisa selesai.

“Target BPMA tahun ini adalah dua blok bisa langsung masuk ke tahap kontrak PSC. Sementara dua lainnya ditargetkan menyusul pada awal 2027,” ungkap Nasrir.

Dari keempat blok tersebut, Blok Lhokseumawe diperkirakan menyimpan potensi cadangan paling besar dan paling siap untuk diteken kontrak PSC. Pasalnya, kontraktor sebelumnya hampir menandatangani rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD).

“Ketika terminasi dilakukan pada 2024, blok tersebut sudah berada pada tahap POD, sehingga tinggal pembuktian cadangan melalui pengeboran lanjutan. Potensinya diperkirakan mencapai sekitar 900 Billion Cubic Feet (BCF) gas,” ujar Nasrir.

Sebelumnya, BPMA telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SKK Migas. Dalam kesepakatan ini, BPMA akan berpartisipasi dalam pengelolaan area kerja hulu minyak dan gas yang terletak di luar 12 mil laut dari Aceh sebagai regulator.

Langkah ini dipandang sebagai keputusan transisi menuju rencana perluasan kewenangan BPMA di bawah revisi Undang-Undang Tata Kelola Aceh yang sedang berlangsung.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 11/2006 tentang Tata Kelola Aceh dan Peraturan Pemerintah No. 23/2015, kewenangan BPMA saat ini mencakup wilayah darat dan perairan lepas pantai hingga 12 mil laut. 

Sementara itu, beberapa blok eksplorasi utama di Aceh yang terletak di luar batas tersebut telah diatur melalui SKK Migas.

Kepala BPMA Nasri Jalal mengatakan MoU tersebut memungkinkan BPMA untuk bekerja sama dengan SKK Migas dalam melaksanakan fungsi pengaturan untuk operasi hulu minyak dan gas di blok lepas pantai Aceh yang terletak di luar yurisdiksi 12 mil laut saat ini.

“Hal yang paling menarik saat ini adalah BPMA telah menandatangani MoU dengan SKK Migas untuk berpartisipasi dalam pengelolaan blok di luar 12 mil laut,” kata Nasri kepada wartawan di sela-sela IPA Convex 2026 pada Kamis (21/5/2026).

“Dengan MoU ini, BPMA kini berpartisipasi bersama SKK Migas sebagai regulator untuk operasi hulu minyak dan gas di Aceh,” tambahnya.

(smr/ros)

No more pages