Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan kliennya di Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Perwakilan TAUD Airlangga Julio menggarisbawahi peradilan militer tersebut sejak awal tidak berpihak dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Salah satu indikasinya adalah Oditur Militer tidak pernah memeriksa Andrie Yunus sejak awal.
Dia mempertanyakan siapa pihak yang diwakili oleh Oditurat Militer dalam sidang tersebut, apakah kepentingan korban yang merupakan sipil atau militer.
"Jadi kami melihat sidang ini sama sekali tidak mewakili kepentingan korban. Itu sangat bertentangan dengan sistem ataupun prinsip hukum pidana kita, yang mana korban itu memiliki posisi sebagai pihak yang harus dilibatkan dalam sistem peradilan pidana,” ujar Airlangga.
(dov/frg)





























