“Jadi total beban kompensasi harian total dari kedua jenis BBM ini diperkirakan mencapai Rp653,6 miliar/hari atau sekitar Rp238,6 triliun/tahun. Ini jauh di atas baseline LKPP 2024 yang sebesar Rp133,7 triliun akibat lonjakan harga minyak dunia,” jelas Yayan.
Keputusan Tepat
Menurut Yayan, ditahannya harga Pertamax oleh pemerintah sejak April 2026 adalah langkah tepat agar subsidi energi tidak makin membengkak karena pergeseran konsumsi masyarakat. Dia menghitung estimasi elastisitas silang BBM antara Pertalite dan Pertamax berkisar pada 0,30—0,55.
Berdasarkan metode perhitungan Nash–MCMC–OLS, dia juga memproyeksi beban subsidi tahunan kumulatif akibat dua bulan penutupan Selat Hormuz, yang mengakibatkan lonjakan harga minyak mentah, bisa mencapai Rp170—Rp210 triliun.
"Dengan kebutuhan cadangan fiskal tambahan sekitar Rp20—Rp25 triliun di atas baseline, didominasi fase pemulihan lambat [Fase 2, Hari 61—180], bukan fase puncak krisis," tandas Yayan.
Adapun, khusus untuk Pertamax, Yayan menambahkan bahwa PT Pertamina (Persero) dapat menggunakan skenario dengan menghindari kenaikan sekaligus, menurutnya kenaikan dari harga Pertamax dapat dilakukan bertahap per bulan.
“Hindari kenaikan sekaligus. [Isu] yang terjadi pada Pertamax misalnya [selisih harganya] Rp4.780/liter. Lakukan kenaikan bertahap Rp1.000—1.500 per liter per bulan selama 3—4 bulan untuk mengurangi shock permintaan,” terangnya.
Selain itu, pemantauan atas pergeseran pengguna Pertamax ke Pertalite juga menjadi langkah penting yang bisa dilakukan untuk mendeteksi lebih awal jika terdapat lonjakan pengguna Pertalite.
“Pantau secara real-time pergeseran volume Pertalite di SPBU sebagai early warning indicator lonjakan switching Pertamax ke Pertalite,” jelasnya.
Sebelumnya, di tengah pelemahan rupiah dan tensi geopolitik global, harga keekonomian Pertamax diperkirakan bisa melampaui Rp 17.000/liter. Sementara itu, harga Pertalite tanpa subsidi disebut mencapai Rp 16.088 per liter.
PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sempat mengonfirmasi harga asli Pertalite tanpa adanya subsidi memang sudah menembus sekitar Rp16.088/liter.
Informasi ihwal besaran subsidi yang diberikan pemerintah juga tertuang dalam faktur pembelian bensin di perusahaan pelat merah tersebut.
Sekretaris Perusahaan PPN Roberth MV Dumatubun menjelaskan Pertalite ditetapkan oleh pemerintah sebagai bensin JBKP. Sementara itu, Pertamax merupakan JBU yang tidak diberikan subsidi karena harganya mengikuti harga pasar.
Kendati demikian, Roberth menyatakan PPN setelah berkoordinasi dengan pemerintah dan memutuskan untuk menahan harga Pertamax sejak 1 April 2026.
“Kenapa? Karena Pertamax ada untuk digunakan juga bagi masyarakat [kelas] menengah yang mampu. Sementara itu, Turbo dan lain-lain adalah untuk yang menengah ke atas,” kata Robeth melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2026).
Dalam perkembangannya, Roberth juga mengungkapkan harga keekonomian Pertamax sudah menembus sekitar Rp17.000-an/liter.
Namun, atas hasil diskusi dengan pemerintah, perseroan memutuskan menahan harga Pertamax di level Rp12.300/liter sejak bulan lalu.
Dia mengungkapkan perseroan bakal menanggung selisih harga jual dan keekonomian Pertamax terlebih dahulu.
Setelah itu, pemerintah bakal membayarkan kompensasi energi dengan besaran yang bakal didiskusikan dan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
“Ya, kurang lebih begitu kalau range hargannya [Pertamax di sekitar Rp17.000-an/liter],” kata Roberth ketika dihubungi, Selasa (12/5/2026).
“Untuk selisih, karena harga ditahan setiap bulan, diberikan kompensasi dari pemerintah untuk selisihnya setelah pembahasan,” tegas dia.
Untuk diketahui, per kuartal I-2026, Kementerian Keuangan melaporkan belanja subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp118,7 triliun, melonjak 266,5% secara year on year (yoy), seiring dengan perubahan skema pencairan kompensasi ke Pertamina dan PLN dengan skema bulanan.
Perinciannya, belanja subsidi energi kuartal pertama tahun ini mencapai senilai Rp52,2 triliun, sedangkan kompensasi Rp66,5 triliun.
Adapun, anggaran subsidi dan kompensasi energi Indonesia pada 2026 dipagu senilai Rp381,3 triliun untuk BBM, gas minyak cair atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg, dan listrik.
(smr/wdh)






























