Logo Bloomberg Technoz

Majelis hakim menilai, para terdakwa telah menjalankan prosedur pemberian kredit sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku. Hakim juga mengklaim tak menemukan niat jahat atau mens rea dari para terdakwa saat memberikan kredit kepada PT Sritex.

Selain itu, hakim menilai, jaksa gagal membuktikan para terdakwa menerima keuntungan atau menguntungkan orang lain dari pencarian kredit yang kemudian disalahgunakan petinggi PT Sritex.

(dov/frg)

No more pages