Logo Bloomberg Technoz

“Kenaikan tarif royalti perlu dipertimbangkan secara cermat, dampaknya terhadap kestabilan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan,” tegasnya.

Ilustrasi tambang nikel (Bloomberg)

Evaluasi Formula

Santi turut mengingatkan pemerintah agar mengevaluasi secara cermat formulasi skema revisi royalti dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kestabilan kewajiban keuangan penambang, terutama di tengah dinamika global dan meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang.

Dia juga menyinggung saat ini penambang sudah memikul sejumlah beban tambahan dari kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), bea keluar (BK), formula harga patokan mineral (HPM) baru, hingga rencana mandatori biodiesel B50, dan kebijakan lainnya.

“Kami percaya bahwa peningkatan tarif royalti harus beriringan dengan pemahaman mendalam tentang kondisi yang dihadapi perusahaan, termasuk penyesuaian kebijakan terkait DHE, Bea Keluar, HPM, penerapan B50, dan lainnya yang turut menambah berat operasional perusahaan pertambangan,” tuturnya.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM pada awalnya memang berencana melakukan penyesuaian jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) komoditas tembaga, emas, perak, nikel, dan timah.

Dalam materi yang ditampilkan dalam konsultasi publik Peraturan Pemerintah No. 19/2025 terdapat usulan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral, usulan penambahan jenis dan tarif iuran baru, serta penyesuaian skema royalti untuk mineral ikutan.

Namun, dalam perkembangannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan menunda revisi PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bahlil menyatakan keputusan penundaan diambil usai kementeriannya mendengar tanggapan dari pelaku usaha, tetapi dia belum dapat mengungkapkan hingga kapan rencana kenaikan tarif royalti mineral diurungkan.

Bahlil menyatakan bakal menyusun formulasi royalti yang saling menguntungkan, baik bagi pemerintah dan penambang.

“Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung,” tegas Bahlil.

Perincian rencana awal kenaikan tarif royalti komoditas mineral:

Konsentrat Tembaga

Pada skema yang berlaku di PP 19/2025, tarif royalti konsentrat tembaga dipatok sebesar 7% untuk harga mineral acuan (HMA) tembaga di bawah US$7.000/dry metric ton (dmt), naik menjadi 7,5% pada rentang US$7.000—US$8.500 per dmt, kemudian 8% pada level US$8.500—US$10.000 per dmt, dan mencapai 10% ketika harga menembus US$10.000/dmt.

Dalam usulan baru, tarif diusulkan menjadi 9% untuk HMA di bawah US$7.000/dmt, kemudian 11% pada rentang US$7.000—US$10.000 per dmt, naik menjadi 12% pada level US$10.000—US$13.000 per dmt, dan mencapai 13% apabila HMA tembaga berada di atas US$13.000/dmt.

Katoda Tembaga

Pada skema yang berlaku di PP No. 19/2025, tarif royalti katoda tembaga dipatok sebesar 4% untuk HMA tembaga di bawah US$7.000/dmt, naik menjadi 5% pada rentang US$7.000—US$8.500 per dmt, kemudian 6% pada level US$8.500—US$10.000 per dmt, dan mencapai 7% ketika harga berada di atas US$10.000/dmt.

Dalam usulan baru, struktur tarif diusulkan naik sekaligus rentang harga diperlebar.

Tarif diusulkan menjadi 7% untuk HMA di bawah US$7.000/dmt, kemudian 8% pada rentang US$7.000—US$10.000 per dmt, naik menjadi 9% pada level US$10.000—US$13.000 per dmt, dan 10% apabila HMA tembaga berada di atas US$13.000/dmt.

Emas

Pada skema lama di PP No. 19/2025, tarif royalti emas dipatok sebesar 7% untuk HMA emas di bawah US$1.800/troy ounce (toz), naik menjadi 10% pada rentang US$1.800—US$2.000 per toz, kemudian 11% pada level US$2.000—US$2.200 per toz, dan 12% pada rentang US$2.200—US$2.500/toz.

Tarif kembali naik menjadi 14% pada rentang US$2.500—US$2.700 per toz, 15% pada level US$2.700—US$3.000 per toz, dan 16% ketika harga berada di atas US$3.000/toz.

Dalam usulan baru, batas bawah tarif langsung dimulai dari 14% untuk HMA di bawah US$2.500/toz. Tarif kemudian menjadi 15% pada rentang US$2.500—US$3.000 per toz, 16% pada level US$3.000—US$3.500 per toz, 17% pada rentang US$3.500—US$4.000 per toz.

Lalu, 18% pada level US$4.000—US$4.500 per toz, serta 19% pada rentang US$4.500—US$5.000 per toz. Tarif tertinggi diusulkan mencapai 20% untuk HMA di atas US$5.000/toz.

Perak

Pada skema di PP No. 19/2025, royalti logam perak dikenakan secara flat atau datar sebesar 5% tanpa mempertimbangkan pergerakan harga HMA perak.

Dalam usulan baru, Kementerian ESDM mengusulkan diubah menjadi skema progresif.

Tarif 5% untuk HMA perak di bawah US$60/toz, kemudian naik menjadi 6% pada rentang US$60—US$80 per toz, 7% pada level US$80—US$100 per toz, dan mencapai 8% ketika harga berada di atas US$100/toz.

Bijih Nikel

Pada PP No. 19/2025, royalti bijih nikel dipatok sebesar 14% untuk HMA nikel di bawah US$18.000/ton, naik menjadi 15% pada rentang US$18.000—US$21.000 per ton, kemudian 16% pada level US$21.000—US$24.000 per ton, dan 18% pada rentang US$24.000—US$31.000 per ton. 

Selain itu, dalam aturan tersebut tarif tertinggi ditetapkan sebesar 19% ketika HMA nikel berada di atas US$31.000/ton.

Dalam usulan baru, Kementerian ESDM mengusulkan tarif 14% untuk HMA di bawah US$16.000/ton, naik menjadi 15% pada rentang US$16.000—US$18.000 per ton, kemudian 16% pada level US$18.000—US$20.000 per ton, dan 17% pada rentang US$20.000—US$22.000 per ton.

Tarif kembali diusulkan naik menjadi 18% pada level US$22.000—US$26.000 per ton, serta mencapai 19% ketika harga berada di atas US$26.000/ton.

Timah

Pada skema yang berlaku di PP No. 19/2025, tarif royalti logam timah dipatok sebesar 3% untuk HMA timah di bawah US$20.000/ton, 5% pada rentang US$20.000—US$30.000 per ton, kemudian 7,5% pada level US$30.000—US$40.000 per ton, dan mencapai 10% ketika HMA timah di atas US$40.000/ton.

Dalam usulan baru, tarif dasar dinaikkan menjadi 5% untuk HMA di bawah US$20.000/ton. Tarif kemudian naik menjadi 7,5% pada rentang US$20.000—US$30.000 per ton, 10% pada level US$30.000—US$35.000 per ton, 12,5% pada rentang US$35.000—US$40.000 per ton.

Selanjutnya, 15% pada level US$40.000—US$45.000 per ton, kemudian menjadi 17,5% pada rentang US$45.000—US$50.000 per ton, dan mencapai 20% ketika harga berada di atas US$50.000/ton.

(azr/wdh)

No more pages