Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah bulan Juni apabila terdapat kendala administratif di masing-masing instansi.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026,"
Karena itu, pencairan bisa berlangsung bertahap tergantung kesiapan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah masing-masing.
Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada masyarakat. Penerima manfaatnya mencakup berbagai kelompok yang gajinya bersumber dari APBN maupun APBD.
Aparatur Negara
Kelompok ini meliputi:
-
PNS
-
Calon PNS (CPNS)
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
Pensiunan
Termasuk di dalamnya:
-
Pensiunan PNS
-
Pensiunan TNI
-
Pensiunan Polri
-
Mantan pejabat negara
Penerima Pensiun
Kelompok ini terdiri dari:
-
Janda atau duda penerima pensiun
-
Anak penerima pensiun
Penerima Tunjangan
Pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada veteran dan penerima penghargaan negara lainnya.
Sementara itu, pegawai swasta tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 karena tunjangan ini khusus diberikan kepada pegawai yang penghasilannya berasal dari anggaran negara.
Ketentuan Khusus untuk PPPK dan Non ASN
Bagi PPPK dan pegawai non ASN, pemerintah menetapkan sejumlah syarat khusus agar tetap bisa menerima gaji ke-13.
Pegawai non ASN berhak memperoleh gaji ke-13 apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut:
-
Telah bekerja penuh dan terus menerus paling singkat satu tahun
-
Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13
-
Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian
Khusus PPPK, besaran gaji ke-13 juga memperhitungkan masa kerja. Pegawai yang belum genap satu tahun tetap memperoleh hak tersebut secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja yang telah dijalani.
Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak masuk kategori penerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah menetapkan sejumlah komponen penghasilan yang ikut dihitung dalam pembayaran tunjangan tersebut.
Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026.
"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026."
Komponen untuk Instansi Pusat
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja atau tukin
Komponen untuk Instansi Daerah
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan pegawai atau TPP
Ketentuan Tambahan
-
CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan
-
Pensiunan menerima sebesar satu kali uang pensiun bulanan
-
Guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan memperoleh satu kali Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Profesi Dosen
Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah juga menetapkan nominal maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non ASN.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
-
Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
-
Sekretaris atau Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non ASN Setara Eselon
-
Eselon I atau JPT Utama: Rp24.886.200
-
Eselon II atau JPT Pratama: Rp19.514.800
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan
SD dan SMP Sederajat
-
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
-
Di atas 10 tahun: Rp4.639.300
-
Di atas 20 tahun: Rp5.052.600
SMA dan D1 Sederajat
-
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
-
Di atas 10 tahun: Rp5.347.400
-
Di atas 20 tahun: Rp5.861.500
D2 dan D3 Sederajat
-
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
-
Di atas 10 tahun: Rp5.966.100
-
Di atas 20 tahun: Rp6.524.200
S1 dan D4 Sederajat
-
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
-
Di atas 10 tahun: Rp7.160.500
-
Di atas 20 tahun: Rp7.825.800
S2 dan S3 Sederajat
-
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
-
Di atas 10 tahun: Rp8.357.500
-
Di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Gaji ke-13 Diproyeksi Cair Jelang Tahun Ajaran Baru
Pemerintah selama ini memang menyalurkan gaji ke-13 menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya untuk membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mulai dari uang daftar ulang hingga perlengkapan sekolah.
Karena itu, pencairan pada Juni 2026 diperkirakan kembali dilakukan agar bertepatan dengan kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara.
Meski jadwal pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan masing-masing instansi, ASN, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan sudah bisa mulai mempersiapkan administrasi pencairan sejak sekarang.
(seo)































