Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, kedelapan terduga teroris tersebut diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial. Mereka diduga mengunggah dan membagikan berbagai konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.
Selain aktivitas propaganda digital, para tersangka juga diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas terorisme lainnya. Saat ini, penyidik Densus 88 AT Polri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Densus 88 AT Polri dalam mencegah penyebaran paham radikal, terutama yang memanfaatkan ruang digital sebagai sarana propaganda dan perekrutan. Polri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional serta melindungi masyarakat dari ancaman aksi teror.
(dov/frg)






























