Logo Bloomberg Technoz

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal segera menindaklanjuti terkait dengan usulan tersebut. Dia mengatakan akan segera membahas mengenai penempatan polisi di luar struktur dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

"Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menkum [Supratman Agtas]," ujar Listyo. 

Perlu diketahui, sebelumnya Listyo justru menerbitkan Perpol 10/2025 yang isinya memperluas cakupan penugasan polisi aktif di institusi negara. Beleid tersebut memberikan izin kepada anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga negara.

Batasan Jabatan Personil Militer di luar TNI

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah dan DPR membatasi penempatan TNI di jabatan sipil. Dalam Pasal 47, disebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

"Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga tersebut, Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," sebagaimana termaktub dalam beleid tersebut.

(dov/frg)

No more pages