Seorang pekerja swasta bernama Lukman menceritakan pengalamannya membayar tarif listrik lebih tinggi pada periode April 2026, padahal penggunaannya masih serupa seperti bulan sebelumnya.
Pria berumur 27 tahun tersebut menyatakan menggunakan listrik prabayar dengan daya 900 volt ampere (VA). Pada April 2026, dirinya tiba-tiba membayar tagihan listrik sebesar Rp347.000.
Dia mengaku pada bulan-bulan sebelumnya hanya membayar tagihan listrik sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000.
“Padahal kalau dipikir pemakaian seperti bulan lalu. Salahnya saya pas bulan ini enggak foto meteran di awal bulan sama akhir bulan, jadinya enggak tahu berapa yang dipakai. Semoga ini naik karena pemakaian saja ya dan bukan adanya kenaikan tarif atau salah input,” kata Lukman melalui pesan singkat.
Di sisi lain, seorang warganet bernama Yuki juga mengeluhkan token listrik pada meteran rumahnya lebih cepat habis dibandingkan bulan sebelumnya.
“Padahal penggunaannya normal-normal aja, malah lagi jarang nyalain AC,” cuit Yuki di sosial media X.
Selain itu, terdapat beberapa warganet yang mengklaim tagihan listrik periode April naik hingga dua kali lipat dari bulan sebelumnya.
“Ada yang ngalamin juga ternyata. Sama ini juga naik 2x lipat,” tulis warganet bernama Lafunso di X.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM telah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal II-206 atau periode April—Juni tidak mengalami kenaikan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan pengambilan kebijakan untuk tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri melalui siaran pers, Selasa (17/3/2026).
"Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” sambungnya menegaskan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan II 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46/US$, ICP sebesar USD62,78/barel, inflasi sebesar 0,22%, serta HBA sebesar US$70/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.
Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.
Berikut perincian tarif listrik berdasarkan golongannya, mengutip dari situs resmi PLN:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
-- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(azr/wdh)



























