Meski begitu Bimo meyakinkan bahwa meski terjadi penurunan jumlah pelaporan, namun realisasi SPT kurang bayar yang terealisasi justru meningkat sangat pesat. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pelaporan SPT menjadi lebih baik.
Sebagai informasi, untuk periode pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2026, nilai kurang bayar untuk orang pribadi/ karyawan mencapai Rp8,88 triliun atau sebesar 83%, orang pribadi non-karyawan mencapai 3,02 triliun atau naik 949% dan PPh badan mencapai 50,21 triliun atau naik 18%.
“Jadi kualitas SPT yang disampaikan itu meningkat seiring dengan perbaikan sistem Coretax kami,” sebut Bimo.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13.056.881 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 30 April 2026.
SPT Tahunan yang diterima DJP didominasi oleh pelaporan SPT dari wajib pajak orang pribadi, yakni mencapai 12,18 juta SPT. Angka tersebut terdiri atas 10,43 juta SPT Tahunan orang pribadi karyawan dan 1,43 juta SPT Tahunan orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, ada 874.476 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan. Jika diperinci, terdapat 846.682 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah, 1.379 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), serta 194 wajib pajak migas.
Selain itu, ada pula 26.221 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan beda tahun buku, terdiri atas 26.184 SPT Tahunan berdenominasi rupiah dan 37 SPT Tahunan menggunakan dolar AS.
Mulai tahun ini, pelaporan SPT dilaksanakan menggunakan sistem Coretax. Berdasarkan catatan DJP, sebanyak 18,99 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax.
Angka tersebut terdiri atas 17,80 juta wajib pajak orang pribadi, 1,09 juta wajib pajak badan, 91.366 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
(ell)



























