Majelis hakim juga menunjuk hakim niaga Henry Dunant Manuhua sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU ini. Sementara itu, tim pengurus yang ditunjuk terdiri dari Baso Fakhruddin, Haikal Arisy, dan Muhammad Bimaslama Saleh. Para pihak tersebut akan menangani proses restrukturisasi dan pengelolaan kewajiban debitur selama masa PKPU berlangsung.
Adapun biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan setelah masa PKPU berakhir. Biaya perkara juga ditangguhkan hingga proses PKPU selesai.
Dikabarkan Kolaps
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) sempat mengungkapkan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) menjadi salah satu dari tiga smelter yang kolaps imbas kurangnya bahan baku di tengah pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 hingga ketatnya persaingan smelter di Tanah Air.
Sebagai konteks, Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mulanya membeberkan RKAB nikel periode 2026 sebanyak 260—270 juta ton otomatis akan mengurangi konsumsi bijih nikel atau ore di Tanah Air.
Secara bersamaan, terdapat isu pemutusan hubungan kerja () sebagai efek domino dari kebijakan pemangkasan RKAB oleh pemerintah yang ingin mengendalikan harga nikel lantaran kelebihan pasokan atau oversupply nikel.
“[Sebanyak] tiga smelter sudah kami konfirmasi. Huadi shutdown total, Wanxiang tinggal 2 line, Gunbuster shutdown 5 line dari 20 line,” kata Meidy saat ditemui di sela diskusi RKAB, medio Maret 2026.
Sebelum itu, Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengonfirmasi Huadi telah menyetop seluruh kegiatan operasional smelter nikelnya pada awal Juli 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bantaeng Andi Irvandi Langgara mengatakan instansinya telah menerima laporan penyetopan produksi tersebut dari PT Huadi pada 15 Juli 2025.
“Surat dari perusahaan yang kami terima mengatakan penghentian sementara waktu seluruh kegiatan operasional. Ini artinya seluruh karyawan Huadi diminta untuk menunggu informasi selanjutnya. Jumlah [karyawan terdampak] sekitar 1.000-an,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Senin (21/7/2025).
Irvandi mengatakan, dalam surat pemberitahuannya, Huadi tidak menjelaskan kapan tenggat penyetopan produksi di lingkungan perseroan.
Di lain sisi, PT Huadi menyebut Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) mengajak para pekerja untuk menutup akses perusahaan, sehingga perusahaan tidak dapat melaksanakan kegiatan operasional.
“Ekspor kami gagal, mereka memblokir jetty dan akses pabrik perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng yang masih merupakan Proyek Strategis Nasional [PSN],” kata Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Jos Stefan Hideky dalam keterangan perusahaan melalui HR Manager Huadi Rita Latippa saat dimintai konfirmasi.
Perusahaan membantah telah melakukan PHK terhadap 1.200 karyawannya, seperti yang dituduhkan oleh SBIPE.
Secara terpisah, Ketua Serikat Tingkat Pabrik SBIPE Abdul Malik berkeras bahwa 'PHK terselubung' telah terjadi di lingkungan smelter nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia dan tiga anak usahanya.
Ketiga anak perusahan tersebut yakni PT Huadi Wuzhou Nickel Industry, PT Huadi Yatai Nickel Industry, dan PT Huadi Yatai Nickel Industry Il yang semuanya bergerak di industri hilirisasi nikel. Adapun, Huadi Group beroperasi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulawesi Selatan.
Setidaknya sebanyak 350 buruh dari PT Huadi Whuzo dan 600 dari PT Huadi Yatai dirumahkan sejak 1 Juli 2025 tanpa surat resmi dan tanpa upah, terang Abdul. Sementara itu, data buruh yang dirumahkan dari PT HNAI masih terus berubah.
“Whuzo 350 [pekerja] dan yatai 600 [pekerja] yang di rumahkan tanpa kepastian. Huadi [perusahaan induk] belum jelas,” kata Abdul, Jumat (18/7/2025).
(azr/wep)





























