Di sisi lain, Bimo juga meminta seluruh jajaran DJP untuk lebih fokus pada peningkatan kinerja yang berdampak langsung terhadap penerimaan, dibandingkan pekerjaan administratif.
"Saya minta ke mereka hal-hal yang administratif, clerical yang tidak langsung berhubungan dengan kinerja. Itu tidak terlalu diprioritaskan. Jadi betul-betul sekarang kinerjanya untuk mendongkrak kepatuhan wajib-wajib," ujarnya.
Selain itu, penguatan sistem perpajakan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi dan integrasi data transaksi. DJP kini mengembangkan sistem pre-populated yang memungkinkan data perpajakan dihimpun secara otomatis dari berbagai sumber melalui sistem inti (coretax).
Dengan integrasi tersebut, data dapat diperoleh dari berbagai pihak, mulai dari lawan transaksi, pemberi kerja, hingga lembaga jasa keuangan, sehingga ruang untuk manipulasi pelaporan pajak semakin sempit.
"Informasi sudah tidak lagi harus dikumpulkan manual. Jadi sudah ada transaksi tandingan dari lawan transaksi, dari pemberi kerja, dari supplier, dari konsumen, yang masuk di sana, dari lembaga jasa keuangan. Dengan itu saja kita bisa melihat, teman-teman bisa mendapat pengalaman bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah sulit untuk dalam tanda kutip direkayasa," jelas dia.
Sekadar catatan, target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun dibandingkan target tahun 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Namun, realisasi hingga akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun, atau hanya mencapai 87,6% dari target, sehingga mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun.
(lav)





























