1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih bayar;
2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak;
3. Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan:
- Jumlah peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar; dan
- Jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar, untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak; atau
4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan:
- Jumlah penyerahan di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 miliar; dan
- Jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar, untuk suatu masa pajak.
Namun, PKP yang dimaksud tidak termasuk PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN.
Selain itu, PKP yang belum melakukan penyerahan dan/atau ekspor tersebut menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Hal ini berbeda dengan batasan jumlah lebih bayar yang diatur dalam peraturan terdahulu dalam Pasal 9 PMK 39/2018 wajib pajak persyaratan tertentu meliputi di antaranya WP badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar; atau PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
Dengan terbitnya PMK 28/2026 membuat keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan PMK sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Bagi WP yang keputusan penetapannya dinyatakan tidak berlaku maka dapat mengajukan kembali permohonan penetapan kembali. Permohonan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut bisa diajukan mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026.
Selain itu, WP juga bisa mengajukan permohonan penetapan melalui Coretax system maksimal 10 Januari sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026. WP yang mengajukan permohonan akan ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan disampaikan, sepanjang memenuhi ketentuan.
(ell)





























