“Sebenarnya pemerintah melakukan penyesuaian dalam rangka mengendalikan kelebihan produksi, juga mengendalikan cadangan agar tidak cepat habis. Tentunya pemerintah mengedepankan prinsip keadilan dalam mengambil kebijaksanaan pengurangan RKAB,” ujar Djoko.
Djoko juga tak menampik kebijakan pengendalian produksi bijih nikel dan revisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) nikel mendongkrak harga komoditas tersebut.
“APNI mendukung kebijakan pemerintah, dan mengusahakan perbaikan kebijakan untuk penambang nikel,” ucap dia.
Sekadar informasi, Eramet SA mengumumkan kuota produksi bijih nikel Weda Bay Nickel sebesar 12 juta ton basah bakal habis pada pertengahan Mei 2026, sehingga perseroan sedang mempersiapkan penutupan tambang untuk dilakukan perawatan pada bulan yang sama.
Langkah tersebut dilakukan Weda Bay Nickel sambil mengajukan revisi RKAB 2026 ke Kementerian ESDM.
“Permohonan revisi izin peningkatan kapasitas saat ini sedang diajukan oleh PT WBN, menyusul persetujuan RKAB awal yang membatasi produksi bijih nikel sebesar 12 juta metrik ton untuk 2026, yang target produksinya akan tercapai pada pertengahan Mei; tambang tersebut bersiap untuk memasuki masa perawatan dan pemeliharaan pada bulan Mei, sambil menunggu hasil revisi ini,” tulis Eramet dalam keterangan resminya.
Eramet mencatat kuota produksi sebanyak 12 juta ton dalam RKAB 2026 yang direstui Kementerian ESDM lebih rendah 70% dibandingkan dengan RKAB 2026, yang awalnya disetujui 32 juta ton dan mendapatkan revisi naik menjadi 42 juta ton.
Adapun, manajemen Eramet menyatakan revisi RKAB tersebut bakal diajukan mengingat kebutuhan bijih nikel smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL) di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mencapai 100 juta ton.
Kementerian ESDM memangkas kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton, turun dari produksi dalam RKAB tahun lalu sebanyak 379 juta ton. Pemerintah bertujuan mengatrol harga komoditas tambang andalan RI tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan masih belum menyetujui sejumlah RKAB nikel dan batu bara hingga pertengahan April, sebab terdapat persyaratan yang belum lengkap ketika mengajukan persetujuan ke Ditjen Minerba.
“Almost done, [RKAB yang disetujui] sudah hampir 90%,” kata Tri kepada awak media di Kompleks DPR RI, Rabu (15/4/2026).
Di sisi lain, Tri mengakui perusahaan tambang nikel memang dapat merevisi kuota produksi dalam RKAB 2026 yang didapatkan, tetapi besaran revisi yang diberikan berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan perusahaan.
Tri menegaskan revisi tersebut memang diperbolehkan diajukan oleh penambang sesuai aturan yang berlaku, sehingga kebijakan tersebut tidak dirancang khusus gegara pemerintah memangkas kuota produksi bijih nikel menjadi 260—270 juta ton tahun ini.
Tri menekankan revisi kuota produksi tersebut saat ini belum dilakukan dan, berdasarkan aturan yang berlaku, hal tersebut dilakukan pada semester II-2026.
(azr/wdh)



























