Dalam pelaksanaannya, Satgas P3-MPPE akan dibagi menjadi lima kelompok kerja (Pokja), yaitu Pokja I terkait Perumusan Strategi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, Pokja II terkait Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan Program (Debottlenecking), Pokja III terkait Dukungan Regulasi, Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pokja IV terkait Perdagangan, Kerja Sama Ekonomi dan Hubungan Internasional, dan Pokja V terkait Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran.
Pada rapat perdana ini, Airlangga menyebut Satgas telah membahas isu-isu strategis yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional yakni pemberian insentif untuk LPG khususnya untuk industri petrokimia.
Insentif tersebut berupa penurunan bea masuk atas impor LPG menjadi 0% selama enam bulan, sebagai alternatif bahan baku pengganti nafta yang saat ini mengalami keterbatasan pasokan akibat dinamika global, termasuk konflik di Selat Hormuz.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk bahan baku plastik berupa penurunan bea masuk atas impor bahan baku plastik menjadi 0%, selama enam bulan.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan reformasi perizinan impor, melalui penyederhanaan dan peningkatan transparansi proses impor, termasuk penyesuaian regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek).
Hal itu akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dan revisi kebijakan oleh Kementerian Perdagangan, serta peninjauan kembali penerapan SNI terutama terkait transparansi proses layanan atas sertifikasi.
Sehingga pemohon dapat mengetahui progress layanan dalam SIINas, dan penerapan Service Level Agreement (SLA) yang lebih terukur pada tahap penilaian kesesuaian untuk meningkatkan aspek kepastian dan menerapkan Fiktif Positif.
Kemudian, pemerintah juga mempermudah persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan standarisasi biaya dan sekaligus melakukan kemudahan terutama bagi UMKM dan program-program prioritas pemerintah.
Tak hanya itu, terkait dengan perizinan lahan, pemerintah juga mempermudah pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital untuk diintegrasikan dalam OSS.
(mfd/ell)



























