Logo Bloomberg Technoz

Program Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dirancang untuk memastikan layanan daycare memenuhi standar ramah anak. Program ini mencakup prinsip pengasuhan berbasis hak anak, penguatan jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan.

Kementerian juga menekankan bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam layanan pengasuhan anak. Oleh karena itu, pengelola dan pengasuh daycare diharapkan memiliki kompetensi serta pemahaman yang memadai dalam mendampingi tumbuh kembang anak.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding menjadi kewajiban bagi seluruh tenaga pengasuh. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan, penelantaran, eksploitasi, maupun perlakuan tidak layak lainnya terhadap anak.

Langkah tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak yang menempatkan perlindungan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam setiap layanan pengasuhan.

KemenPPA Kecam Tindakan Daycare di Yogyakarta 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi juga turut mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. 

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Menteri PPPA. 

Kemen PPPA mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.

 “Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” kata Menteri PPPA.

Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. 

Upaya ini juga mencakup memastikan layanan pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan, mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman, serta memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.

(spt)

No more pages