Logo Bloomberg Technoz

Atas pertimbangan tersebut, hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan. Namun, hakim menilai Jumhur tak perlu dipenjara karena telah ditahan selama tujuh bulan dan tengah menjalani proses pemulihan pasca operasi.

"Saya diadili dengan tuntutan 3 tahun. Setelah itu, undang-undang itu [UU Ciptaker] dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," kata Jumhur.

"Jadi saya betul-betul tak pernah tersangka karena undang-undangnya udah tak ada. Dalam proses [hukumnya] undang-undangnya batal."

(dov/frg)

No more pages