Di samping itu pada pasal 186B, ditetapkan bahwa penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagaimana dimaksud terhadap barang jaminan atau harta kekayaan lain milik penanggung utang yang telah disita negara dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, telah diterbitkannya Surat Perintah Penyitaan (SPP) beserta berita acara penyitaan, serta adanya permohonan tertulis dari kementerian atau lembaga kepada Penyerah Piutang. Pelaksanaan penguasaan tersebut baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan dari ketua PUPN cabang.
Permohonan yang diajukan setidaknya harus memuat analisis yang menjelaskan aset akan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan umum, serta pernyataan kesediaan menerima aset dalam kondisi apa adanya berikut menanggung seluruh biaya yang tertunggak.
Selanjutnya, Penyerah Piutang mengajukan permohonan kepada ketua PUPN cabang melalui Kantor Pelayanan dengan melampirkan persetujuan penguasaan aset dan dokumen permohonan dari kementerian atau lembaga.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, Kantor Pelayanan akan memberitahukan rencana penguasaan tersebut kepada pihak terkait. Ketua PUPN cabang kemudian menetapkan keputusan paling singkat 10 hari kerja sejak pemberitahuan dikirimkan. Keputusan tersebut sekurang-kurangnya memuat identitas para pihak, dasar hukum, rincian aset, hingga jangka waktu penguasaan.
Di samping itu, Purbaya turut memberi ruang bagi kementerian atau lembaga dapat melakukan penguasaan fisik dan penggunaan aset untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Namun demikian, penggunaan aset tersebut tidak serta-merta mengurangi kewajiban utang pihak terkait.
Sementara pada pasal 186C, turut dijelaskan bahwa pihak ketiga yang dapat mengajukan pendayagunaan meliputi BUMN/BUMD/BUMDes, perorangan, unit penunjang kegiatan pemerintahan atau negara (termasuk organisasi ASN, TNI, dan Polri beserta afiliasinya), badan usaha seperti perseroan terbatas, koperasi, firma, hingga persekutuan komanditer, serta badan lainnya seperti yayasan dan perkumpulan.
(lav)



























