"Sebaiknya cukup diberi surat peringatan atau skorsing saja," katanya.
Diketahui PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan melakukan PHK terhadap karyawannya. Perusahaan telah melakukan sosialisasi kebijakan PHK pada 23-24 April 2026.
Rencananya, pemangkasan tenaga kerja di perusahaan bubur kertas tersebut akan dieksekusi pada 12 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian serikat pekerja mengingat dampaknya terhadap tenaga kerja di daerah.
Keputusan PHK tersebut diambil setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan di Sumatra Utara awal tahun ini. Kebijakan ini berdampak langsung pada operasional perusahaan.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” kata Direksi Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi.
Perseroan sebelumnya telah menerima salinan keputusan Kementerian Kehutanan pada 10 Februari 2026 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya PBPH yang sebelumnya dimiliki perseroan, termasuk izin yang merupakan kelanjutan dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri sejak 1993.
Kebijakan ini juga mengatur penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH. PT Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026.
Pencabutan izin tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan terkait diduga memperburuk dampak banjir dan longsor di wilayah Sumatra pada akhir tahun lalu.
(ain)





























