Logo Bloomberg Technoz

Meskipun demikian, menurut Latif, BBM subsidi saja tidak cukup. Diperlukan adanya penyesuaian regulasi melalui perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia.

KKP juga menilai perbaikan tata kelola distribusi menjadi kunci agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

"Penguatan pengawasan serta penyederhanaan akses akan terus didorong bersama instansi terkait,” ujarnya. 

Sebagai upaya jangka pendek, sejumlah kendala teknis seperti pengangkutan BBM di kapal pengangkut ikan juga akan segera dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan. 

Untuk menindaklanjuti usulan harga khusus BBM untuk pelaku usaha penangkapan ikan, telah dilaksanakan rapat koordinasi keterlibatan lintas sektor, termasuk dengan Bappenas, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perhubungan, Kemenko Pangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, serta Kementerian Keuangan.

Latif berharap berbagai upaya tersebut mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan BBM yang dihadapi nelayan dan pelaku usaha di lapangan. Pasalnya, BBM memiliki peran yang sangat penting bagi keberlangsungan usaha nelayan.

“Langkah ini menjadi salah satu solusi strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap, mengingat sekitar 70% biaya operasional melaut berasal dari BBM,” tutur Latif.

Dalam kaitan itu, pihaknya telah menerima keluhan dari para nelayan terkait persoalan BBM yang makin membebani biaya operasional melaut.

Sejumlah masalah kini muncul, mulai dari lonjakan harga BBM non-subsidi yang telah menembus Rp25.000 per liter, keterbatasan akses BBM, hingga distribusi BBM subsidi yang belum merata.

Untuk mengatasi masalah ini, asosiasi, himpunan nelayan serta pelaku usaha perikanan dan kementerian/lembaga terkait telah mendorong skema BBM khusus bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.

(mfd/wdh)

No more pages