"Karena NCD bukan alat pembayaran yang sah," ujar dia.
Kasus ini merujuk pada transaksi penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta yang diterbitkan Unibank oleh Hary Tanoe pada 1999. Saat itu, CMNP menyerahkan medium term note (MTN) senilai Rp163,5 miliar, dan obligasi tahap II senilai Rp189 miliar.
Berdasarkan catatan, Hary Tanoe menyerahkan NCD kepada CMNP pada 27 dan 28 Mei 1999; dengan kesepakatan jatuh tempo pada 9-10 Mei 2022. Akan tetapi, NCD tersebut sudah tak bisa dicairkan usai Bank Indonesia menetapkan Unibank sebagai bank beku kegiatan usaha pada 2001.
Jusuf Hamka dan CMNP pun kemudian menggugat Hary Tanoe secara perdata sejak Agustus 2025.
Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Pusat pun menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk membayar ganti rudi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp481,18 miliar dengan asumsi kurs saat ini. Selain itu, keduanya juga harus membayar bunga sebesar 6% yang dihitung sejak Mei 2002 hingga lunas.
Hakim juga menjatuhkan hukuman agar Hary Tanoe dan MNC membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
"Kami tidak halusinasi. Ini fakta. Ini uang pemegang saham publik.
Dan kami bertanggung jawab. Jadi pemegang saham publik, enggak usah khawatir," kata Jusuf Hamka.
"Ini barangnya pemegang saham publik yang kita kejar. Untuk kepentingan publik."
(mfd/frg)






























