Logo Bloomberg Technoz

Ia pun menegaskan, dari sisi logika kebijakan, urgensi pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh belum terlihat. Menurutnya, langkah konkret seperti peningkatan upah dan pengurangan potongan terhadap pekerja akan jauh lebih berdampak langsung.

"Dewan ini cuman nambah-nambah kerjaan, nambah personil, nambah biaya. Katanya mau efisiensi? Untuk Dewan itu kan nanti ada personilnya. Personilnya digaji macam-macam, tapi kerjanya enggak jelas, [mau] ngapain Dewan itu?" cecarnya. 

Meski demikian, Tadjudin memiliki pandangan berbeda terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Ia menilai keberadaan satgas tersebut masih memiliki manfaat, terutama dalam melindungi pekerja yang terdampak PHK.

"Satgas PHK sebenarnya masih ada manfaatnya, adalah supaya mereka bagaimana bisa membela orang-orang di PHK," ujarnya. 

Jelasnya kata dia, Satgas PHK dapat berperan membantu pekerja mendapatkan hak-haknya, seperti jaminan sosial dan kompensasi, serta menjadi mediator antara pekerja dan perusahaan.

Ia menambahkan, dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, kehadiran Satgas PHK dapat menjadi instrumen perlindungan tambahan bagi buruh agar tidak dirugikan secara sepihak oleh perusahaan.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengaku pemerintah sebenarnya telah bertemu dan bermusyawarah bersama kalangan buruh dan serikat pekerja yang dihadiri oleh KSPI, KSBSI, hingga KSPSI bersama Menteri terkait dan Wakil Ketua DPR sekitar sebulan yang lalu.

Dalam musyawarah tersebut, Said mengatakan telah diputuskan Ketua DKBN berasal dari unsur KSPI; Sekjend berasal dari unsur KSBSI, dan dewan penasihatnya berasal dari unsur KSPSI. Tetapi, dalam perjalanannya, hasil musyawarah tidak dijalankan.

"Dalam perjalanannya, kesepakatan dan hasil musyawarah itu tidak dijalankan dan ditolak," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Jumat (17/4/2026).

Said kemudian mengatakan KSPI menyatakan untuk menolak dan tidak akan ikut serta ke dalam struktur Satgas PHK maupun DKBN yang hingga saat ini juga belum kunjung disahkan.

Jika tahun ini pemerintah melalui Presiden Prabowo maupun Menteri Ketenagakerjaan kembali mengungkit dan memberikan harapan pembentukan satgas PHK dan DKBN, KSPI juga memastikan tidak akan ikut serta di dalamnya.

"Hasil musyawarah yang prosesnya panjang saja tidak dihormati, bagaimana DKBN akan bekerja kalau hasil musyawarah serikat buruh dari pemerintah dan pimpinan DPR tidak dihormati. Maka KSPI mengambil sikap untuk tidak ikut di dalam DKBN," tuturnya menegaskan.

Hingga saat ini, pemerintah melalui otoritas ketenagakerjaan memang masih belum memastikan kapan pembentukan DKBN dan Satgas PHK disahkan.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan hal itu lantaran masih terdapat beberapa dinamika yang terus dikaji oleh pemerintah, tetapi tak menjelaskan lebih lanjut mengenai dinamika yang dimaksud.

"Tunggu dari Mensesneg [Menteri Sekretaris Negara] saja. Ada dinamika yang berkembang yang kemudian menjadi pertimbangan," kata Yassierli, akhir Oktober 2025.

(prc/ell)

No more pages